Kamis, 29 Mei 2014

  • Fungsi Perencanaan
          Fungsi perencanaan terdiri atas :
    1. Fungsi Interprestasi : Perencanaan yang dibuat harus merupakan penjelasan,uraian&penjabaran kebijakan umum serta penjelasan dari suatu bentuk kerja sama
    2. Fungsi Forecasting : Perencanaan memperhitungkan keadaan dimasa yang akan datang
    3. Fungsi Koordinasi : Perencanaan merupakan alat koordinasi dari seluruh kegiatan
    4. Fungsi Pedoman : Perencanaan harus dapat berfungsi sebagai pedoman bagi pelaksana kegiatan tersebut
    5. Fungsi Pengawasan : Perencanaan juga harus berfungsi sebagai alat pengontrol&penilaian